DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka mencapai salah satu tujuan bernegara untuk menyediakan fasilitas layanan umum dan melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 25 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang. Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas, Pemerintah perlu menyediakan fasilitas pendanaan untuk bantuan teknis (project development fund); b. bahwa penyediaan fasilitas layanan umum juga dapat c. dilaksanakan melalui penyediaan infrastruktur dengan menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur; bahwa dalam pelaksanaan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada huruf b, Penanggung Jawab Proyek Kerjasama I www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.