DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang mengakibatkan pengeluaran negara, dilakukan melalui pembuatan komitmen; b. bahwa pembuatan komitmen sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dalam bentuk perj an j ian / kon trak un tuk pengadaan barang/ j asa dan/ atau dan/ atau penetapan keputusan; c. bahwa dalam pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran terdapat komitmen yang dibuat dalam valuta asing yang dananya bersumber dari rupiah murni; d. bahwa agar pelaksanaan pembayaran atas komitmen sebagaimana dimaksud dalam huruf c dapat terlaksana dengan baik, perlu mengatur mengenai pembayaran komitmen menggunakan valuta asing yang dananya bersumber dari rupiah murni dalam rangka pelaksanaan kegiatari dan penggunaan anggaran pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.