TENTANG TATA CARA PENETAPAN PENGGUNAAN SURPLUS DAN KAPITALISASI MODAL LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA DENGAN RAHM.AT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, nilai kapitalisasi modal ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, besarnya persentase untuk cadangan umum, cadangan tujuan, · Jasa produksi dan tantiem serta bagian laba Pemerintah yang bersumber dari surplus ditetapkan oleh Menteri Keuangan; c. bahwa dalam rangka pelaksanaan tata kelola yang baik (good corporate governance) atas penetapan penggunaan surplus dan kapitalisasi modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, diperlukan adanya ketentuan yang mengatur mengenai tata cara penetapan penggunaan surplus dan kapitalisasi modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; !'VI www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.