a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (9) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 1 3 / PMK.05/20 1 3 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, telah clitetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 266/PMK.05/20 14 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus; b. bahwa dalam pelaksanaannya terdapat perkembangan proses bisnis transaksi khusus sehingga perlu clilakukan penyempurnaan dan pengaturan kembali ketentuan mengenai Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 266/ PMK.05/20 14 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus; c. babwa berdasarkan pertim bangan se bagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu n1enetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.