DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka mengatur mekanisme penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kernenterian Keuangan, telah ditetapkan Peraturan Mente6 Keuangan Nomor 246/ PMK.01/2011 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan Dan Peringkat Bagi Pelaksana Di Lingkungan Kernen terian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/ PMK.01/2015; b. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan kriteria penilaian yang digunakan sebagai dasar evaluasi dalam rangka penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana, perlu mengatur kembali mekanisme penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kern.enterian Keuangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Penetapan Jabatan Dan Peringkat Bagi Pelaksana Di Lingkungan Kementerian Keuangan; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.