TENT ANG JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk mengelola dokumentasi dan informasi hukum bidang keuangan dan kekayaan negara yang terpadu dan terintegrasi, didasarkan pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.01/2007 tentang Jaringan Dokumentasi Dan lnformasi Hukum Di Lingkungan Departemen Keuangan; b. bahwa sehubungan dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Nasional yang menjadi pedoman untuk pengelolaan Janngan dokumentasi dan informasi hukum secara nasional, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan tersebut dalam huruf a; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiinana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan · Peraturan Menteri Keuangan tentang Jaringan Dokumentasi Dan lnformasi Hukum Di Lingkungan Kementerian Keuangan; Jr- www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.