Mengingat DISTRIBUSI II DENGAN RAI-IMAT TUI-IAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa sehubungan dengan telah "diunclangkannya Peraturan Presiden Nomor 28 Tah un 2015 ten.tang Kementerian Keuangan, perlu mengatur kembali organisasi clan tata ke1ja Kementerian Keuangan; b. bahwa dalam rangka mengatur l<embali organisasi clan tata kerja Kementerian Keuar1gan sebagaimana climaksucl dalam huruf a, Mente1 i Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refo1 masi Birokrasi tel ah memberikan persetujuan melalui surat Nomor B/ 3707/M.PAN-RB/ 1 1 / 20 15 tanggal 20 November 2015; c. bahwa berclasar kan pertim bang< m se bagaimana climaksud dalam huruf a clan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi Dan · Tata Ke1ja Kementerian Keuangan; 1 . Peraturan Presiden Nomor 7 Tah1m 2 0 1 5 ten.tang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomo1· 8); www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.