TENT ANG PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144 /PMK.04 /2007 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai; b. bahwa untuk menyempurnakan sistem pembayaran bea masuk, cukai, dan/ atau pajak dalam rangka impor, c. mempercepat penyampaian pemberitahuan impor barang, dan untuk lebih memberikan kepastian hukum, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai; bahwa berdasarkan pertimbangan se bagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 1 OA ayat (9) dan Pasal 108 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.