TENT ANG PELAKSANAAN PILOTING SISTEM APLIKASI KEUANGAN TINGKAT INSTANSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a clan huruf cl UnclangȅUnclang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbenclahara:an · Negara, Menteri Keuangan selaku Benclahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan clan pecloman pelaksanaan anggaran negara, clan sistem penerima.an clan pengeluaran kas negara; b. bahwa untuk menerapkan suatu sistem informasi manajemen keuangan negara yang terintegrasi perlu cliclukung oleh Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi agar terwujucl tata kelola keuangan negara yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, clan bertanggung jawab; c. bahwa agar penerapan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi clapat berjalan efektif, implementasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi clilakukan secara bertahap clengan terlebih clahulu melakukan Piloting pacla satuan kerja tertentu; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.