· a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011 ten tang Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 113/PMK.08/2013 tentang Tata Cara Pembiayaan Proyek/Kegiatan Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara; b. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pembiayaan proyek/kegiatan melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara, perlu mengatur kembali tata cara pembiayaan proyek melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, khususnya berkenaan dengan pers1apan pembiayaan proyek/kegiatan sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing instansi dan unit terkait di Kementerian Keuangan; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.