Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
NOMOR 22 /PMK.05/2017 TENT ANG PEMBIAYAAN ULTRA MIKRO DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, telah dialokasikan pembiayaan investasi kepada Pusat Investasi Pemerintah; b. bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah, investasi pemerintah dalam bentuk investasi langsung meliputi bidang infrastruktur dan bidang lainnya; c. bahwa dalam rangka pelaksanaan investasi langsung dalam bidang lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Pusat Investasi Pemerintah menyelenggarakan investasi berupa pembiayaan usaha ultra mikro yang belum terjangkau pembiayaan perbankan; d. bahwa agar pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dapat dilaksanakan dengan tata kelola yang baik, dipandang perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pembiayaan ultra mikro; e. bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah, www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.