DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka mendukung optimalisasi manajemen aset negara guna meningkatkan· manfaat ekonomi dan sosial sekaligus menggali potensi return on asets dan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Barang Milik Negara, perlu dilakukan pengelolaan Barang Milik Negara antara lain dengan melaksanakan pemanfaatan. dan pemindahtanganan Barang Milik Negara·; b. bahwa sesuai Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang Milik Negara dapat membentuk Badan Layanan Umum dan/atau menggunakan jasa pihak lain dalam pelaksanaan Pemanfaatan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.