DANA ALOIZASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL KEPADA DAERAH OTONOM BARU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berclasarkan ketentuan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Daerah clan Unclang-Unclang mengenai pembentukan Daerah Otonom Baru, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMI\:.07 /2011 tentang Tata Cara Pemotongan Dana Alokasi ·Urn.um Dan/ Atau Dana Bagi Hasil Daerah Incluk/Provinsi Yang Ticlak Memenuhi Kewajiban Hibah/Bantuan Penclanaan Kepacla Daerah Otonom Baru; b. bahwa clalam rangka meningkatkan efektifitas implementasi pemenuhan kewajiban I-Iibah/Bantuan Penclanaan Daerah Incluk, Provinsi, clan/ atau Daerah Lain kepacla Daerah Otonom Baru, perlu mengatur kembali mekanisme pemotongan Dana Alokasi Umum f www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.