DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa clalam rangka penugasan pemerintah kepacla PT Taspen (Persero) clan PT Asabri (Persero) untuk penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun, perlu clialokasikan biaya operasional penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun; b. bahwa sesuai clengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a clan huruf c Unclang-Unclang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbenclaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Benclahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan clan pecloman pelaksanaan anggaran negara clan melakukan pengenclalian pelaksanaan anggaran negara; c. bahwa berclasarkan pertimbangan sebagaimana climaksucl clalam hurl.if a clan huruf b, perlu menetapkari Peraturan Menteri Keuangan tentang Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaraan Manfaat Pensiun Yang Dilaksanakan Oleh PT ;r'aspen (Persero) Dan PT Asabri (Persero); www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.