DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berclasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK. 05/20 1 1 tentang Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali cliubah terakhir clengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 1 6/ PMK. 05/ 20 1 3, telah cliatur ketentuan mengenai sistem akuntansi clan kebijakan akuntansi untuk Investasi Jangka Panjang yang berbasis kas menuju akrual; b. bahwa clalam rangka menyempurnakan penyusunan laporan keuangan sistem akuntansi clan pelaporan keuangan investasi pemerintah clan 'melaksanakan ketentuan Pasal 1 1 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 1 3/ PMK. 05/20 1 3 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat yang merupakan amanat clari Peraturan Pemerintah Nomor 7 1 Tahun 20 1 0 tentang Stanclar Akuntansi Pemerintahan, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai sistem akuntansi investasi pemerintah yang sebelumnya berbasis kas menuju akrual sebagaimana climaksucl clalam huruf a menjacli berbasis akrual; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.