a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat {1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan scbagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2 006, terhadap barang impor dapat dikenakan bea masuk sesuai tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; b. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah diberlakukan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) , ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) , ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA) , Indonesia Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) , ASEAN-India Free Trade Area {AIFTA}, ASEAN-Australia New Zealand Free Trade Area (AANZFTA), dan Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IPPTA) ; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.