NO MOR 204 /PMK.09/2015 TENTANG PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa sesuai Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selain sebagai Pengguna · Anggaran atas bagian anggaran untuk Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan clalarn melaksanakan fungsi Bendahara UnTum Negara bertindak selaku Pengguna Anggaran a ta:c; bagian anggaran yang tidak dikelompokkan clalarn bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga tertentu (Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara); b. bahwa agar pelaksanaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang· efisien, efekLif, clan akuntabel, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran atas Bagian Anggaran Bendahara U n1u1n Negara berwenang melaksanakan pengawasan terhaclap pelaksanaan anggaran Bagian Anggaran Benclahara Umum Negara dimaksud; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.