a. bahwa ketentuan Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) telah — diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2020 tentang Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) dan Pembayaran Inisiatif (Voluntary Payment), b. bahwa dalam rangka menjamin tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum terhadap pemberitahuan pabean impor yang menggunakan mekanisme Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration), perlu memberikan pedoman dalam penyelesaian temuan Pejabat Bea dan Cukai atas pemberitahuan pabean impor yang menggunakan mekanisme Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration), c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2020 tentang Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) dan Pembayaran Inisiatif (Voluntary Payment), perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Cara Penyelesaian Pemberitahuan Pabean Impor yang Menggunakan Mekanisme Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) Berdasarkan Temuan Pejabat Bea dan Cukai:
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.