a. bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 487/K.1/PDP.09/2022 tentang Penetapan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan sebagai Lembaga Pengakreditasi Program Pelatihan Terakreditasi, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan mempunyai kemampuan untuk melaksanakan Akreditasi Program Pelatihan Terakreditasi di Bidang Keuangan Negara; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akreditasi Pelatihan, teknis pelaksanaan, subunsur dan indikator penilaian akreditasi dalam pelaksanaan akreditasi program pelatihan teknis disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pelatihan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan tentang Pedoman Akreditasi Program Pelatihan Teknis di Bidang Keuangan Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.