Mengingat Menetapkan KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-02/BC/2020 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN IMPOR BARANG KIRIMAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai> dan Pajak Atas Impor Barang Kirirnan, perlu rnenetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Irnpor Barang Kiriman; Peraturan Menteri Keuangan N ornor 199 / PMK.0lO/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Irnpor Barang Kirirnan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1709);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.