a. bahwa dalam rangka pengelolaan d'an penyelenggaraan Politeknik Keuangan Negara STAN dan melaksanakan Mengingat ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 /PMK.01/2015 ten.tang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Keuangan Negara STAN, antara lain ketentuan Pasal 8, Pasal 49, dan Pasal 50, perlu disusun peraturan dasar pengelolaan Politeknik Keuangan Negara STAN yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan clan proseclur operasional di Politeknik Keuangan Negara STAN; b. bahwa berclasarkan pertimbangan sebagaimana climaksucl dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Statuta Politeknik Keuangan Negara STAN; l. Pcraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kcmenterian Kcuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01/2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; ·. www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.