DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/ Daerah, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 277 /PMK.05/ 20 1 4 tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas; b. bahwa untuk menyempurnakan pelaksanaan rencana penarikan dana, rencana penerimaan dana, dan perencanaan kas khususnya penyederhanaan klasifikasi transaksi pada rencana penarikan dana serta optirnalisasi pemanfaatan teknologi informasi terkait penyusunan dan penyampaian rencana penarikan dana dan/ atau rencana penerimaan, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai rencana penarikan dana, rencana penerimaan dan, dan perencanaan kas; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas; \ www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.