DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK. 02/2013 tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Dividen dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK. 02/2013 tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan ·Negara Bukan Pajak dari Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah, telah diatur ketentuan mengenai tata cara penyetoran penerimaan negara bukan pajak dari dividen dan surplus Bank Indonesia bagian pemerintah; b. bahwa untuk mengatur kembali pembayaran penerimaan negara bukan pajak dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang berasal dari dividen, surplus Bank Indonesia bagian pemerintah, surplus Lembaga Penjamin Simpanan bagian pemerintah, bagian laba pemerintah pada Lembaga Pembiayaari Ekspor Indonesia, dan penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari akumulasi cadangan umum dan cadangan tujuan pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, perlu diatur www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.