DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN, a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pencairan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Atas Beban Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, pembayaran tagihan atas beban Bagian Anggaran Bendahara Umum dapat dilakukan melalui mekanisme uang persediaan; b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 43 ayat (Sa) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 78/PMK.05/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pembayaran tagihan melalui mekanisme uang persediaan dapat dilakukan dengan kartu kredit pemerintah; c. bahwa agar pelaksanaan anggaran belanja Negara dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, aman, dan akuntabel, perlu uji coba penggunaan kartu kredit pemeritah pada Satker yang pagu anggarannya dialokasikan pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara; d. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan menetapkan Peraturan Direktur Per bendaharaan tentang Uji Coba se bagaimana huruf c, perlu Jenderal Mekanisme Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Atas Beban Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.