TENTANG PEJABAT LELANG KELAS II DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai Pejabat Lelang Kelas II telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 75/PMK.06/ 20 10 tentang Pejabat Lelang Kelas II sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 59/ PMK.06/ 20 1 3 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 75/ PMK.06/ 20 1 0 tentang Pejabat Lelang Kelas II; b. bahwa untuk penguatan profesi dan peningkatan peran Pejabat Lelang Kelas II dalam memberikan pelayanan Lelang Noneksekusi Sukarela kepada masyarakat, perlu untuk melakukan penyempurnaan ketentuan mengenai Pejabat Lelang Kelas II; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pejabat Lelang Kelas II; L_ www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.