Mengingat BADAN USAHA MILIK NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4), Pasal 10 ayat (5) clan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2015 tentang Jaminan Pemerintah Pusat Atas Pembiayaan Infrastruktur Melalui Pinjaman Langsung Dari Lembaga Keuangan Internasional Kepacla Badan Usaha Milik Negara, terhaclap pembiayaan infrastruktur melalui Pinjaman Langsung dari Lembaga Keuangan Internasional kepada Badan Usaha Milik Negara clalam rangka percepatan penyecliaan infrastruktur, Pemerintah clapat memberikan jaminan; b. bahwa pemberian jaminan sebagaimana climaksud pacla huruf a dilakukan oleh Menteri Keuangan atas nama Pemerintah secara akuntabel clan transparan, clengan memperhatikan pengelolaan risiko pada Anggaran Penclapatan clan Belanja Negara yang cliatur clalam suatu Peraturan Menteri; c. bahwa berclasarkan pertimbangan sebagaimana climaksucl clalam huruf a clan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian clan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Atas Pembiayaan Infrastruktur Melalui Pinjaman Langsung Dari Lembaga Keuangan Internasional Kepacla Baclan Usaha Milik Negara; 1. Unclang-Unclang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.