DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk pelaksanaan penyaluran dana surat perintah pencairan dana melalui sistem perbend.aharaan dan anggaran negara dan un tuk pelaksanaan kemi traan dengan bank umum yang mampu dan bersedia melaksanakan penyaluran dana surat perintah pencairan dana melalui sistetn perbendaharaan dan anggaran negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.OS/2013 tentang Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana dalam rangka Itnplementasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.OS/2013 tentang Perubahan atas Peraturan 14/PMK.OS/2013 Menteri Keuangan tentang Penyaluran Dana Nomor Sur at Perintah Pencairan Dana dalam rangka Implementasi Sis tern Perbendaharaan dan Anggaran N egara; b. bahwa untuk menyempurnakan dan inemodernisasi proses bisnis penyaluran dana surat perintah pencatran dana melalui sistem perbendaharaan dan anggaran www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.