a. bahwa pencairan dana dalam rangka pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dilaksanakan melalui transfer dana dari Kas Negara pada Bank Operasional kepada rekening pihak penerima yang ditunjuk pada Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D); b. bahwa penyaluran dana SP2D dilakukan sesuai waktu operasional sistem pembayaran pada perbankan; c. bahwa dalam rangka memitigasi penyaluran dana ke rekening penerima di luar batas waktu operasional sistem pembayaran pada perbankan di akhir tahun anggaran, diperlukan mekanisme penyelesaian penyaluran dana SP2D pada akhir tahun anggaran; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Mekanisme Penyelesaian Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana Yang Belum Dapat Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran 2024;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.