DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran; b. bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan anggaran yang lebih efektif dan efisien, perlu optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi khususnya terkait dengan pelaksanaan pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; c. bahwa untuk mendukung pelaksanaan optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi se bagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu dilaksanakan piloting penerapan tanda tangan elektronik dan penyampaian dokumen elektronik melalui aplikasi surat perintah membayar elektronik; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tenta www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.