DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (3) dan Pasal 50 &yat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegc.wai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/ 2016 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; b. bahwa untuk efektifitas dan efisiensi pengelolaan akumulasi iuran per:siun dan penyempurnaan beberapa ketentuan mengenai pengelolaan akumulasi iuran pensiun, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2016 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.