DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur, Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.06/2015 tentang Pelaksanaan Pengalihan Investasi Pemerintah Dalam Pusat Investasi Pemerintah Menjadi Penyertđan Modal Negara Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur; b. bahwa investasi pemerintah yang telah dialihkan menjadi penyertaan modal Negara kepada PT Sarana Multi Infrastruktur, termasuk dana investasi yang telah disalurkan kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk pmJaman; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.