Mengingat DISTRIBUSI II DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas lingkungan b. pen era pan Manajemen Risiko di Kementerian Keuangan guna pencapaian sasaran orgarnsas1, perlu dilakukan penyesua1an terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.09 /2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan; bahwa berdasarkan pertim bang an se bagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan; 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);/ www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.