DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan To.l Di Sumatera sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015, mengamanatkan pemberian jaminan Pemerintah terhadap penerbitan obligasi dan pelaksanaan pinjaman PT Hutama Karya (Persero) dalam rangka pendanaan untuk pelaksanaan penugasan PT Hutama Karya (Persero); b. bahwa tata cara pelaksanaan pemberian Jamman terhadap pinjaman PT Hutama Karya (Persero) dalam rangka percepatan pembangunan Jalan Tol di Sumatera telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 253/PMK.08/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Untuk Percepatan Proyek Pembangunan Jalan Tol Di Sumatera; I www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.