Mengingat Menetapkan DISTRIBUSI II MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 166 /PMK.06/2015 TENT ANG PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ten.tang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri . Keuangan ten.tang Penilaian Barang Milik Negara; 1. Undarig-Undang Nomor · 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); · 2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang J\1ilik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); 3. Peraturan Presiden . Nomor · 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51); 4. Peraturan MenteriKeuangan Nomor 2/PMK.06/2014 tentang Penilai Internal Di Lingkungari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.