DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka mengatur mekanisme penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi. Bea dan Cukai, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247 / PMK. 0 1 / 20 1 1 tentang Mekanisme Penetapan J abatan dan Peringkat bagi Pelaksana dalam Kelompok Jabatan Awak Kapal Patroli di Lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai; b. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan kriteria penilaian yang digunakan sebagai dasar evaluasi dalam rangka penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli, perlu mengatur kembali mekanisme penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.