DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk penguatan kelembagaan dan peningkatan efektivitas kinerja organisasi Politeknik Keuangan Negara STAN, perlu dilakukan penataan organ1sas1 dan tata kerja pada Politeknik Keuangan Negara STAN; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja pada Politeknik Keuangan Negara STAN sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Surat nomor: 66439 /MPK.D /KP /2020 tanggal 31 Juli 2020 dan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat nomor: B/ 1432/M.KT.01/2020 tanggal 15 Oktober 2020; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keuangan Negara STAN; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.