TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN UTANG PEMERINTAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat ( 1 ) Undang-Undang Nomor 1 7 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Pasal 6 ayat ( 1 ) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 7 1 Tahun 20 1 0 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 1 3/PMK.05/20 1 3 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 1 5/PMK.OS/20 1 6 tentang Perubahan atas Peraturan 2 1 3/PMK.05/ 20 1 3 Menteri Keuangan Nomor ten tang Sis tern Akun tansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 1 3/PMK.OS/20 1 3 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 1 5/PMK. 05/ 20 1 6 www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.