Mengingat 1. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, bahwa ketentuan mengenai tata cara penetapan tarif cukai hasil tembakau telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-37/BC/2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-32/BC/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-37/BC/2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau: bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan, dan tertib administrasi, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif cukai hasil tembakau: bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta saban melaksanakan ' ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun. 1995 Nomor “76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 @ tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198 /PMK.010/2020 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1474) 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.