DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA , a . bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Ke pabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan , diatur bahwa kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar ; b . bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tuna i dan/ a tau Instrumen Pembayaran Lain ke Dalam a tau ke www.jdih.kemenkeu.go.id -2- Luar Daerah Pabean Indonesi a, pengawasan terhadap pembawaan uang tunai dan/ a tau i nstrumen pe1nbayaran lai n ke dalam atau ke luar daerah pabean Indonesi a · di lakukan oleh Di rektorat Jenderal Bea dan Cukai ; c. bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Ti ndak Pi dana Pendanaan Terori sme, Di rektorat Jenderal Bea dan Cukai di beri kan kewenangan untuk melakukan . pengawasan terhadap pembawaan uang tunai dan/ a tau i nstrumen pembayaran lai n yang terkai t dengan pendanaan terori s1ne; d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan · Pemeri ntah Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pe1nbawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lai n ke Dalam atau ke Luar Daerah Pabean Indonesi a, Pejabat Bea dan Cukai yang meneri ma pemberi tahuan . pe1nbawaan uang tunai dan/ a tau i nstrumen pen1bayaran lai n ke dalam atau ke luar daerah pabean, di beri kan kewenangan untuk melakukan pemeri ksaan atas kebenaran pemberitahuan di maksud; e. bahwa berdasarkan perti mbangan sebagai lnana : di maksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3), Pasal 7 ayat (4) , dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemeri ntah · Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai · dan/ a tau Instrumen Pembayaran Lai n ke Dalam a tau ke Luar Daerah Pabean Indonesi a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan . tentang Tata Cara Pemberi tahuan dan Pengawasan, Indi kator yang . Mencuri gakan, Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pen1bayaran Lai n, serta Pengenaan Sanksi Admi ni strati f dan Penyetoran ke Kas Negara; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.