DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.06/2013 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Balai Lelang; b. bahwa guna meningkatkan efektivitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana terorisme melalui Balai Lelang, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Balai Lelang; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna J as a bagi Balai Lelang; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.