DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa Negara Republik Indonesia merupakan anggota dari beberapa Lembaga Keuangan Internasional termasuk International Development Association) Islamic Development Bank, International Fund for Agricultural Development, Islamic Corporation for The Development of The Private Sector, dan Asian Infrastructure Investment Bank yang memiliki hak untuk mempertahankan dan meningkatkan besaran persentase investasi Pemerintah Republik Indonesia; b. bahwa untuk mempertahankan besaran persentase investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Islamic Development Bank, International Fund for Agricultural Development) Islamic Corporation for The Development of The Private Sector, dan Asian Infrastructure Investment Bank, dan untuk meningkatkan persentase investasi pemerintah pada International Development Association sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan penambahan investasi yang bersumber dari Anggaran www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.