Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 1 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 20 1 0 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga, Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 1 37 Tahun 20 1 5 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 20 1 6 , perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Revisi Anggaran TahunAnggaran 20 1 6 ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.