Mengingat MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 148/PMK.04/2015 TENT ANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai tata cara pemberian pembebasan bea masuk clan cukai atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 ten.tang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk clan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.011/2014; b. bahwa dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap barang yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a clan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (3) Un.dang-Un.dang Nomor 10 Tahun 1995 ten.tang Kepabeanan sebagaimrui.a telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuru1gan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Inten1asional Beserta Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.