a. bahwa ketentuan mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif atas pencapaian kinerja di bidang cukai, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuapgan Nomor 17 /PMK.02/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif atc;rn Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai; DISTRIBUSI II b. bahwa dalam rangka lebih memberikan penghargaan kepada Direktorat J enderal Bea dan Cukai atas pencapaian kinerja di bidang cukai yang berdasarkan pada kewajaran dan keadilan, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.02/2015"·· .. , tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan --... , Insentif atas Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai sebagaimana dimaksud dalam huruf a; www.jdih.kemenkeu.go.id Mengipgat
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.