Mengingat MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO MOR 144/PMK. 010/2015 TENT ANG JABATAN FUNGSIONAL PENELITI DI LINGKUNGAN KEMENTEfilAN KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 128/M.PAN/9/2004 tentang Jabatan Fungsional Peneliti Dan Angka Kreditnya telah dibentuk Jabatan Fungsional Peneliti; b. bahwa dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman dalam pelaksanaan Jabatan Fungsional Peneliti, serta untuk meningkatkan objektivitas, transparansi, perencanaan karier, dan motivasi kerja Peneliti di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu mengatur pedoman pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Peneliti di lingkungan Kementerian Keuangan; c. bahwa melalui Surat Sekretaris Utama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor: B-2896/SU /KS/IV /2015 tanggal 12 April 2015, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia telah memberikan persetujuan pengaturan pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Peneliti di lingkungan Kementerian Keuangan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jabatan Fungsional Peneliti Di Lingkungan Kementerian Keuangan; 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran ·Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121); www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.