TENT ANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA PENDIDIKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.01/2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, telah dibentuk Lembaga Pengelola Dana Pendidikan sebagai unit khusus yang bertugas melakukan pengelolaan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan; b. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan efektivitas orgamsas1 Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, perlu dilakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.