DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai tata cara pengalihan harta Wajib Pajak ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan penempatan pada instrumen investasi di pasar keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 19 I PMK. 08 I 20 16 ten tang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150IPMK.08I2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 19IPMK.08I2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam rangka ll Pengampunan Pajak; ,,1 www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.