Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Mengingat DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN, : a. bahwa berdasarkan amanat Pasal 61 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Pasal 60 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, telah ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-26/PB/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penetapan Angka Kredit J abatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. bahwa dalam rangka penyesuaian tata kerja penilaian dan penetapan angka kredit dan pendetailan butir hasil kerja dan butir kegiatan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan .Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu mengatur kembali ketentuan tentang Pedoman Pengusulan, Penilaian, clan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara clan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; I c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diinaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Pedoman Pengusulan, Penilaian, dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara dan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara; 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2018 tentang Jab a tan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1469); I. - 2 - 2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1470); 3. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2019 ten tang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1080); 4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1082); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 30) 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berit
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.