Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 61/2025.
Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 4 Tahun 20 14 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penjualan Barang Milik Negara Berupa Kendaraan Perorangan Dinas Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Tanpa Melalui Lelang; 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20 0 4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 0 4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) ; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.