a. bahwa untuk mengoptimalkan penerimaan negara serta memenuhi kebutuhan dan perkembangan pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, perlu dilakukan perubahan atas beberapa Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai ketentuan pembayaran atas tagihan kepada Pemerintah dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi; b. bahwa untuk simplifikasi regulasi terhadap perubahan atas beberapa Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan pengaturan kembali ketentuan pembayaran atas tagihan kepada Pemerintah dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dalam satu Peraturan Menteri Keuangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran atas Tagihan kepada Pemerintah dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.